Surat Perjanjian Pelelang & Penawar
Bilateral Electronic Contract Agreement — Arsetontong Ecosystem
PASAL 1: PARA PIHAK & KESEPAKATAN LELANG
Surat Perjanjian ini mengikat secara elektronik antara Pelelang (Host/Penjual) dan Penawar (Bidder/Pembeli) yang terdaftar secara sah melalui otentikasi Google 18+ di platform Arsetontong.
PASAL 2: KEWAJIBAN PENAWAR PEMENANG
1. Penawar yang memenangkan lelang mengikatkan diri secara mutlak untuk melunasi total harga penawaran pemenang ditambah ongkos kirim (untuk barang fisik) dalam kurun waktu maksimal 24 jam.
2. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Rekening Admin resmi dan mengunggah bukti transfer yang sah.
PASAL 3: KEWAJIBAN PELELANG & HAK MILIK
1. Pelelang menjamin secara penuh bahwa produk digital atau barang fisik yang dilelang adalah sah miliknya dan bebas dari sengketa pihak ketiga.
2. Pelelang wajib melakukan pengiriman atau penyerahan lisensi/kode repositori sesuai dengan spesifikasi yang dicantumkan dalam deskripsi lelang.
3. Penyerahan hak milik sempurna atas aset lelang beralih ke pembeli setelah dana Escrow diverifikasi dan dirilis.
PASAL 4: KETENTUAN ESCROW & PELEPASAN DANA
Dana pembayaran ditahan di Escrow Platform dan baru akan dirilis ke rekening pelelang setelah pembeli mengonfirmasi penerimaan barang fisik/digital atau secara otomatis 3 hari setelah status pengiriman kurir dinyatakan DELIVERED.